Keluarga Arumi bersikeras menganggap Arumi tak layak diberi perlindungan oleh KPAI dan LPSK. Namun, aktivis perempuan yang tergabung di LBH APIK dan Yayasan Pulih, tegas meminta Arumi supaya terus diberi perlindungan.
“Kami melalui pernyataan ini menganggap bahwa kasus perkara Arumi bukanlah persoalan personal dan bukan semata urusan keluarga. Tapi, perkara ini adalah pelanggaran terhadap hak dan martabat anak untuk memperoleh rasa aman dan tumbuh berkembang secara sehat,” papar Direktur LBH APIK, Veronica.
Atas rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI), LBH APIK merupakan lembaga yang pernah ikut memberi perlindungan terhadap Arumi. Karena itulah, LBH APIK menganggap perlindungan kepada Arumi sudah sesuai prosedur hukum.
“Mencermati kondisi
Arumi, saat ini dia belum merasa aman. Jadi, dia masih butuh perlindungan sampai dia betul-betul merasa aman dan kembali beraktivitas normal. Kalau saya bilang, ada pengaruh dari keluarga yang membuat Arumi merasa tidak nyaman dan aman,” bebernya.
LBH APIK juga meminta keluarga
Arumi sebaiknya mendengarkan pendapat dan keinginan Arumi. Apalagi, sebagai seorang anak, Arumi juga berhak didengar pendapat dan keinginannya.
“Bagi kami, sesuai hukum yang berlaku bahwa anak adalah
subyek yang harus didengar pendapatnya. Kami mengharapkan bagi pihak yang menyayangi Arumi harus bisa mendengar pendapat Arumi,” pintanya.
Sejak November 2010 hingga hari ini, bintang film 18+ itu masih dalam perlindungan LPSK. Orangtua Arumi geram karena anaknya tak kunjung pulang ke rumah. Arumi kabur karena mengaku dijodohkan paksa oleh ibundanya dengan pengusaha asal Kudus.
No comments:
Post a Comment