Merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang memvonisnya dengan hukuman 3 tahun, 6 bulan penjara, Nazriel Irham alias Ariel "Peterpan"
mengajukan memori banding pada Senin (7 /2 /2011). Memori banding itu bahkan ditulis sendiri oleh Ariel di dalam Rutan Kebon Waru Bandung. Usai menulis memori bandingnya, Ariel melalui pegawai Rutan Kebon Waru mengirimkannya ke Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
|
---|
Sunday, April 10, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment